Oleh: islam feminis | Mei 20, 2007

Panduan Hubungan (Biologis) Suami-Istri (2)

mawar-sejoli.jpg

Berkaitan dengan hal ini Rasulullah saww bersabda: “Janganlah kalian berhubungan biologis dalam keadaan berdiri karena itu merupakan prilaku keledai. Dan jika bayi terlahir darinya maka ia akan kencingan (ketika tidur ia akan kencingan) diranjang, ia tidak dapat menahan kencingnya seperti keledai yang kencingan disemua tempat”.

———————————————————-

Panduan Hubungan (Biologis) Suami-Istri (2)

Beberapa Anjuran lainnya:

Setelah menyebut nama Allah swt, selanjutnya mari kita simak anjuran lainnya:

1.Tidak menghadap dan membelakangi kiblat

  • Dalam hal ini Imam Shadiq as bersabda; “Janganlah anda melakukan hubungan biologis dalam keadaan menghadap dan membelakangi kiblat”. [1]
  • Begitupun beliaupun telah menukil dari para leluhurnya bahwa Rasulullah saww telah melarang hal dan seraya bersabda: “Barang siapa yang melakukan hal ini maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya”.[2]

2.Tidak dalam Keadaan Kenyang

Berhubungan biologis dalam keadaan kenyang akan merusak metabolisme badan dan berbahaya untuk kesehatan badan.

  • Imam Shadiq as bersabda: “Tiga perkara yang akan merusak metabolisme tubuh manusia, bahkan mungkin saja akan membinasakannya; mandi dalam keadaan kenyang, berhubungan biologis dalam keadaan kenyang, dan berhubungan biologis dengan perempuan tua (manula)”.[3]
  • Imam Ridho as bersabda: “Janganlah kalian berhubungan pada awal malam dalam keadaan kenyang, karena lambung dan semua nadimu dalam keadaan penuh dan berhubungan dalam keadaan seperti ini tidaklan terpuji karena hal itu akan menimbulkan berbagai penyakit seperti lumpuh, kencing batu, …dan akan melemahkan pandangan (mata). Lakukanlah hubungan pada akhir malam, karena hal itu sangat bermanfaat untuk tubuh kalian juga akan menambah kecerdasan dan akal janin”. [4]

3.Tidak dalam Keadaan Berdiri

  • Berkaitan dengan hal ini Rasulullah saww bersabda: “Janganlah kalian berhubungan biologis dalam keadaan berdiri karena itu merupakan prilaku keledai. Dan jika bayi terlahir darinya maka ia akan kencingan (ketika tidur ia akan kencingan) diranjang, iatidak dapat menahan kencingnya seperti keledai yang kencingan disemua tempat”.[5]

Catatan :

Perlu diketahui, berkaitan dengan adab hubungan suami istri dari segi hukum fikih ada hal-hal yang ‘di-mustahab-kan’ artinya jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa, namun lebih baiknya dilaksanakan karena di saat Allah menganjurkan sesuatu pasti ada maslahat dan hikmahnya. Yang terkadang kita tidak mengetahui hikmah dan maslahat tersebut. Hal-hal yang hukumnya makruh, artinya lebih baik ditinggalkan kendatipun apabila dilaksanakan tidak berdosa. [ED]

————————————–

[1] Allamah Thabarsi, Makarimal-Akhlak, hal 212

[2] Syeikh Amuli, Wasa’il Syi’ah, jilid 20, hal 138

[3] Ibid, hal 255

[4]Ar-Risalah adz-Dzahabiyah, hal 65

[5] Syeikh Amuli, Wasa’il Syi’ah, jilid 20, hal 252

[Sumber: Adab Zafaf, Hujjatulislam Dr. Ali Thohmasibi Amuli]


Tanggapan

  1. enaknya bercinta, free style juga oke

    —————————

    Muslimah:

    Di sini kan berupa anjuran bagi yang ingin melakukan yang terbaik bukan paksaan, oke Bung…

  2. adakah pembaca “islam” minoritas, pls … ?

  3. “Lakukanlah hubungan pada akhir malam, karena hal itu sangat bermanfaat untuk tubuh kalian juga akan menambah kecerdasan dan akal janin”. [4]

    hmmm ini yang jarang dilakukan… abisnya sudah tidur seh….. nguantuk banget.. 🙂

  4. aslm…saya cuma mau beri saran soal penulisan dalil naqlinya, bukankah lebih baik jika di cantumkan perawinya dan kalo ada tingkat hadistnya apa shahih pa gak

    ——————————-
    Muslimah:
    Waalaikumsalam…
    Terima kasih atas masukannya…

  5. makasih atas infonya… ditunggu artikel2 yang lainnya.. 🙂

    ——————————–
    Muslimah:
    Terima kasih juga…
    Ya tunggu saja, sekarang ada kesibukan study yang telah menyita waktu sehingga penulisan artikel agak sedikit tersendat. Tapi tidak apa-apa khan…? pepatah mengatakan “Biar lambat asal selamat”. Saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya, mudah-mudah yang kami lakukam dapat menjadi bekal untuk perjalanan akhirat…Amiin.

  6. 🙂

  7. belum pernah sama sekali..ada yang mau bantuin?

  8. Dalil yang diatas boleh saja digunakan, untuk melarang dan menasehati. Lebih baik jika making love dilakukan dengan penuh kasih sayang, walaupun gaya dan cara, sesuai dengan syariat. Dan yang lebih penting sama-sama dapat menikmatinya.

    Saran untuk tulisan selanjutnya lebih banyak dikupas dan mendetail yang diambil dari ayat2 alquran.

    salam

  9. pembahasannya harus bisa menangkap esesnsi dari pesan sebuah hadits, tidak tekstual kayak gini.

    ——————————————————–

    Islam Feminis:

    Selain harus memperhatikan esensi pesan hadis, kita juga dituntut untuk melaksanakan anjuran tersebut. Bukan hanya cukup mengambil esensi pesan saja tetapi tanpa melaksanakannya. Seperti esensi pesan perintah melaksanakan shalat yang tujuannya -sebagaimana yang disebutkan dalam al-Quran- adalah untuk mengingat Allah. Bukan berarti hanya dengan mengingat Allah saja akan bisa menggantikan shalat bukan?

  10. saya ingin bertanya jika say menolak hub suami apakah saya berdosa?

    —————————————————————————-

    Islam Feminis:
    Terdapat beberapa kewajiban istri yg harus dilakukan dan berdosa jika melanggarnya kecuali suami memaafkannya seperti, masalah hubungan biologis, keluar rumah dg izin suami, dan beberapa masalah lainnya. Hukum ini dapat anda lihat di Rubrik Artikel yg beretemakan ‘Menjawab Mis-Understanding antara Hak dan Kewajiban’. Dalam artikel tersebut telah dijelaskan mana saja yg sebenarnya merupakan kewajiban suami dan istri yg harus dilakukan dan berdosa jika dilanggar, dan mana saja yg hanya merupakan anjuran (bukan kewajiban). Hingga baik suami maupun istri akan mengetahui hak dan kewajibannya dg jelas.

  11. asslm,sblumnya maaf…saya mau nanya tntng gaya2 hub seksual yg dibolehkan????
    1.apakah oral sex dibolehkan dlm islam????
    2.apakah menelan MADZI baik istri menelan madzi suami atw suami menelan madzi istri dibolehkan????
    3.apakah melalui anus dibolehkan???
    4.apakah berkali-kali melakukan dlm satu periode blh dilakukan maksudnya “keluar masuk” dibolehkan???
    terimaksih ats jwbannya

    ——————————————-
    Islam Feminis:
    1. Boleh, selama tidak tertelan mani-nya.
    2-3. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
    4. Boleh

  12. islam feminis…koq pertanyaan saya tdk dijawab????

    —————————————-
    Islam Feminis:
    Maaf beberapa waktu ini ada gangguan teknis dalam blog.

  13. ASSALAMU ‘ALAIKUM WR.WB…
    APAKAH MEMASUKKAN JARI TANGAN KE VAGINA ISTRI DILARANG?

    ———————————-

    Islam Feminis:
    Alaikumsalam. Jika hal itu tidak menyakitkan atau mendapat izinnya maka tidaklah apa-apa.

  14. Assalamu’alaikum wrwb.
    Mohon penjelasan, mengapa kalau oral sex dibolehkan, tetapi jika menelan air mani malah tidak boleh? Apakah ada resiko tertentu apabila air mani tertelan?
    Terimakasih, wassalam.

    ——————————————–

    Islam Feminis:
    Waalaikumsalam
    Saya jawab ringkas, karena menurut mazhab Ahlul Bait, air mani itu najis makanya tidak boleh (haram) untuk ditelan. Mungkin anda bertanya koq bisa mani najis lantas kenapa manusia gak najis, khan manusia dari mani? Itu terjawab dengan kaidah istihalah dalam kajian fikih. Wassalam.

  15. Menurut ayat AlQur’an: “Pergauli istri-istrimu dengan cara yang baik …. ”

    Sudah jelas dan tegas, bahwa dalam hubungan suami-istri harus dengan cara yang baik,

    Misalnya :
    Awali dengan do’a bersama
    Cara berhubungan, jangan seperti hewan Gunakan selimut penutup,
    Saat mencapai kenikmatkan, ingat shahadah dan tahmid,

    Akhir dengan doa.

    jadi masalah menjadi sederha dan mudah,
    seusai fitrah manusia sebagai hamba Allah.


Tinggalkan komentar

Kategori