Oleh: islam feminis | Juli 11, 2007

Panduan Hubungan (Biologis) Suami-Istri (bag-3)

kuncup-kembar.jpg

Seorang suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan biologis membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena hal itu, selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan memberikan dampak negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara hubungan seperti ini.

 

————————————————–

Panduan Hubungan (Biologis) Suami-Istri (bag-3)


Menyambung dan menyempurnakan pembahasan sebelumnya berkaitan dengan panduan hubungan (biologis) suami istri, maka disini terdapat beberapa anjuran (sunnah) lagi yang telah dinukil dalam beberapa hadis berikut ini. Dan sebaliknya, terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan akan beberapa hal yang terdapat penekanan untuk ditinggalkan (makruh) sewaktu melakukan persenggamaan:

I. Hal-hal yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis:

 

1. Membayangkan perempuan (untuk suami) atau laki-laki (untuk istri) lain selain pasangannya.

Seorang suami atau istri tidak selayaknya ketika sedang melakukan hubungan biologis membayangkan laki-laki atau perempuan lain dengan syahwat. Karena hal itu, selain berdosa bagi pelakunya, juga sedikit banyaknya akan memberikan dampak negatif pada kepribadian anak yang dilahirkan dari cara hubungan seperti ini.

  • Dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saww bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dalam keadaan membayangkan perempuan lain. Karena aku takut jika ternyata (dari hubungan itu) menghasilkan anak maka ia akan menjadi banci, dan anggota tubuh serta akalnya akan cacat”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]

2. Berbicara sewaktu berhubungan

Usahakan suami dan istri ketika sedang melakukan hubungan biologis tidak berbicara. Adapun sebelumnya dan sesudahnya tidaklah apa-apa.

  • Berkenaan dengan hal ini, Imam Shadiq as meriwayatkan dari Rasulullah saww dimana beliau berwasiat kepada Imam Ali as: “Wahai Ali, janganlah berbicara ketika engkau sedang melakukan hubungan biologis. Karena jika (dari hasil hubungan semacam itu) anak terlahir darinya maka ia tidak akan terjaga dari kebisuan (akan menyebabkan bisu .red)”. [Wasail asy-Syi’ah, Syeikh al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 123 dinukil dari Adab Zafaf halaman 77]

3. Memakai Satu Kain

Selayaknya suami istri memiliki kain (pengusap kemaluan) yang digunakan setelah melakukan hubungan biologis secara terpisah. Dan hendaklah menjauhi menggunakan satu kain secara bergantian. Karena jika hal demikian dilakukannya maka akan menyebabkan permusuhan di antara pasangan suami-istri tersebut.

  • Berkaitan dengan hal ini, dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, Rasulullah saww bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu melainkan engkau dan istrimu memiliki kain yang terpisah. Janganlah kalian berdua menggunakan satu kain setelah berhubungan (jima’). Karena hal itu menyebabkan (terjadinya) syahwat terletak pada syahwat lainnya, dan hal tersebut akan menyebabkan permusuhan di antara kalian berdua yang kemudian akan mengantarkan pada penceraian (thalak).” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 210, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 252]

4. Melihat kemaluan (kelamin) istri.

Ketika sedang melakukan hubungan biologis, hendaknya sang suami tidak melihat alat kemaluan pasangannya. Karena hal itu akan mewariskan kebutaan pada anak yang terlahir darinya.

  • Berkaitan dengan hal ini, Nabi saww dalam wasiatnya kepada Imam Ali as, beliau bersabda: “Dan hendaklah kalian tidak melihat kemaluan istri. Dan tundukkanlah pandangan dari memandang vagina istri ketika sedang melakukan hubungan biologis (persetubuhan). Karena memandang vagina ketika sedang berhubungan intim akan mewariskan kebutaan pada anak (yang dihasilkan darinya)”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, ulama besar pada abad ke-6 HQ, Makarimal-Akhlak, hal 209, Wasail asy-Syi’ah, al-Hurr al-Amili jilid 20 halaman 121]

5. Setelah Dhuhur

Ditekankan agar tidak melakukan hubungan dengan pasangan di waktu dzuhur karena hal itu memungkinkan anak yang dihasilkan dari hubungan tersebut terlahir dalam keadaan ‘jereng’ (juling mata).

  • Rasul saww dalam sebuah wasiat beliau kepada Imam Ali as bersabda: “Wahai Ali, jangan engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada waktu selepas dzuhur. Karena jika kalian (engkau dan istri .red) lakukan hal tersebut maka, kalaulah kalian dikarunia seorang anak dari hasil hubungan tersebut maka akan terlahir dalam keadaan juling. Dan Setan sangat menyukai manusia yang juling”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 209]

6. Malam Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Adha

Ditekankan untuk menghindari hubungan seksual dengan istri di saat malam Iedul Fitri dan Iedul Adha. Kedua Malam itu (Iedul Fitri dan Iedul Adha) adalah salah satu waktu yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis antara suami-istri. Dikarenakan jika hal itu dilakukan maka andai Allah mengaruniai keturunan dari hubungan tersebut maka ia akan terlahir dalam keadaan yang tidak dikehendaki.

  • Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu pada malam (Ied) Fitri. Karena jika kalian (suami-istri .red) dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia tidak akan terlahir kecuali dalam keadaan menjadi sumber malapetaka” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]
  • Rasul saw telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jangan engkau kumpuli istrimu pada malam (Ied) Adha. Karena jika kalian (suami-istri) dikaruniai seorang anak dari perbuatan tersebut niscaya ia akan terlahir memiliki jari jemari berjumlah empat atau enam (kurang/lebih dalam ciptaan .red)” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

7. Di bawah Pohon Berbuah

Termasuk yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan biologis adalah dengan melakukannya di bawah pohon berbuah.

  • Rasul saww dalam sebuah wasiatnya kepada Imam Ali bersabda: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu di bawah pohon berbuah karena hal itu menyebabkan; jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi preman, pembunuh dan pelaku keburukan” [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

8. Di bawah Terik dan atau Sorotan Sinar Matahari

Hal yang dimakruhkan dalam berhubungan seksual dengan pasangan hidup adalah melakukannya di bawah sorotan sinar Matahari.

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu di bawah terik dan atau sorotan sinar Matahari, kecuali dengan menutupi (melindungi) diri kalian darinya. Karena hal itu menyebabkan jika engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi anak yang selalu sengsara dan fakir hingga akhir hayatnya”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

9. Antara Adzan dan Iqamat

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada waktu antara adzan dan iqomat, karena hal itu menyebabkan jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang haus darah (orang yang suka menumpahkan darah .red). [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

10. Di bawah Pohon Berbuah

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu di bawah pohon berbuah, karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi pembunuh berdarah dingin dan sangat buruk prilakunya. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210

11. Di atas Atap Rumah

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu di atas atap rumah, karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang munafik, riya dan ahli bid’ah. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

12. Malam Perjalanan

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, jika engkau dalam perjalanan, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu pada malam itu karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang suka menghambur-hamburkan uang bukan pada tempatnya”. Kemudian Rasulullah membacakan ayat: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.(QS al-Israa: 27) [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]

13. Permulaan Malam

Melakukan hubungan biologis pada awal bulan Qomariyah merupakan hal yang dimakruhkan, kecuali pada bulan Ramadhan, sesuai dengan zahir ayat al-Quran dalam surat 187 ayat al-Baqarah: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”.

  • Rasul saww telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan biologis dengan istrimu pada permulaan malam, karena hal itu menyebabkan; jika kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya akan menjadi orang yang tidak akan beriman dan menjadi seorang penyihir dan tukang onar, yang memberikan dampak buruk dikehidupan dunia dan akhiratnya. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 211]

14. Tanpa Wudhu

Hal lain yang dimakruhkan adalah melakukan hubungan intim tanpa bersuci (berwudhu).

  • Rasul saww telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan intim dengan istrimu melainkan engkau dalam keadaan memiliki wudhu (suci). Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah engkau dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buta mata hatinya dan kikir”. (Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210)

15. Malam Pertengahan Bulan Sya’ban

Malam pertengahan bulan Sya’ban adalah salah satu masa yang dimakruhkan dalam melakukan hubungan seksual, dari awal malam (maghrib) hingga akhir malam (menjelang subuh).

  • Rasul saww telah berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau berhubungan intim dengan istrimu pada malam pertengahan bulan Sya’ban. Karena jika tidak maka hal itu menyebabkan; kalaulah kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi anak yang buruk dimana rambut dan kepalanya berbercak”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

16. Menjelang Dua Hari di Akhir Bulan

  • Rasul saww berwasiat kepada Imam Ali as: “Ya Ali, janganlah engkau melakukan hubungan biologis dengan istrimu dua hari menjelang akhir bulan, kalaulah kalian dikaruniai seorang anak yang terlahir darinya maka akan menjadi orang bodoh dan penolong orang zalim yang berakibat kebinasaan sekelompok manusia”. [Syeikh Radhiyuddin Abi Nashril Hasan bin Al-Fadl ath-Thabarsi, dalam kitab Makarimal-Akhlak, hal 210]

Dan anjuran-anjuran lainnya yang secara kesehatan sangat membahayakan seperti: berjima’ dalam keadaan menahan kencing, terlampau kenyang, terlampau lapar dan hal-hal lain –yang pernah kita singgung dalam penjelasan yang lalu- dimana kesemuanya hukumnya adalah makruh. Dan dalam beberapa hal, terbukti bahwa berdasarkan kesehatan (medis) pun ilmu kedokteran modern telah membuktikan kebenaran akan adanya beberapa resiko tersebut.

[ED/Islam feminis]

 


Tanggapan

  1. Lihat kutipan hadits yang saya tuliskan di http://4rd1.wordpress.com/2007/05/25/kutipan-hadits-palsu-yang-sangat-populer-di-masyarakat-2/
    mungkin bisa menjawab nomor 4.

    ——————————————————————————–

    Islam Feminis:

    Pertama
    , hadis yang kita nukil di atas bukan dari kitab-kitab yang anda sebutkan dimana perawinya (dari sisi sanad hadis) masih diragukan oleh sebagian kalangan Ahlussunah. Tetapi, sanad hadis yang kami nukil berasal dari keluarga suci Rasul (Ahlul Bait) yang tentunya lebih tahu perihal Rasul ketimbang orang lain.

    Kedua, hadis melihat kemaluan pasangan di luar hubungan suami-istri yang anda nukilkan tadi tidak dapat ditentangkan dengan hadis di atas yang menjelaskan tentang larangan melihat di saat berhubungan intim. Jadi sangkaan anda bahwa dua hadis di atas yang bertentangan tadi sangat tidak berasalan. Kondisinya jelas lain.

  2. Makasih panduannya.

  3. Sama-sama…
    Dan makasih atas kunjungannya.

  4. betul-2 bermanfaat
    saya tdk mengetahui hal ini sebelumnya
    terimakasih

  5. assalamualaikum…
    tu artikel sangat bagus..yaaa
    sebagai salah satu media dalam menegakkan syareat islam di muka bumi mudah-mudah tidak hanya senggama dan poligami yang menjadi acuan dalam menegakkan syareat islam…

    terus buat artikel mang…
    trims
    wassalamualaikukm

  6. Waalaikumsalam wr.wb…
    Terima kasih mudahan-mudahan demikian.
    Kita memerlukan berbagai langkah untuk mencapai sebuah tujuan, yang kadang langkah dan tangga pertama ialah memulai dengan hal-hal yang mungkin secara zahir ialah perkara remeh. Menegakkan syariat merupakan tujuan yang sangat sangat tinggi, untuk mencapainya memerlukan adanya kesiapan masyarakat. Mungkin bagi sebagian orang, hubungan biologis suami-istri dianggap hal remeh. Namun jika kita mengetahui adabnya dan tidak asal melakukan, serta melaksanakannya dengan niat mendekatkan diri kepada-Nya insyaAllah generasi yang dihasilkan bukanlah generasi dan manusia sembarangan. Jika hal yang kecil ini saja tidak dapat melakukannya, bagaimana dengan hal-hal yang besar…?
    Doakan saja, biar saya (sanes mang, margi abdi sanes lalaki)selalu dapat menghaturkan berbagai artikel yang bermanfaat untuk kehidupan kita.
    Wassalam

  7. Bukannya mengkritik, hanya bertanya. 😀

    Sebenarnya poin – poinnya cukup bagus, dan memang cukup mengena pada logika, tapi alasannya itu kok..

    …kesannya seperti dibesar – besarkan…?

    Saya hanya bertanya, untuk menjawab rasa penasaran saya. 😀

    ———————

    Islam Feminis:
    Tidak apa-apa, jika mau mengkritik maupun bertanya, karena itu merupakan hak anda.
    Dalam artikel tersebut dan sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa hal-hal tersebut merupakan hal-hal yang dianjurkan sebaiknya dilakukan, bukan wajib ataupun haram. Dalam hal apapun, terdapat berbagai faktor yang satu sama lain saling menyempurnakan untuk mendapatkan hasil yang baik. Termasuk dalam masalah ketika kita ingin mendapatkan generasi dan anak yang sehat lahir dan bathin, jasmani dan ruhani maka memerlukan berbagai faktor yang harus kita perhatikan. Selain itupun, dalam masalah hikmah sebuah hukum, karena keterbatasan ilmu manusia maka kita tidak dapat mengetahuinya secara sempurna. Allah telah memberikan sebagian pengetahuan tersebut kepada manusia pilihanya seperti Nabi saww, karena memang beliau memiliki kelayakan untuk itu.
    Saya kira alasan yang dijelaskan oleh Rasulullah tidaklah mengada-ngada dan membesar-besarkan. Contoh gampangnya, dalam berbagai hadis dimustahabkan (memiliki efek dan dampak positif) kepada kita untuk memakan garam sedikit saja sebelum makan dan setelah makan, ternyata dalam keilmuan telah dibuktikan garam mampu mencegah datangnya berbagai penyakit.
    Mungkin kita merasa hal tersebut dibesar-besarkan karena kita tidak dan belum mengetahui efek yang akan muncul dari hal-hal tersebut.
    Itu saja, terima kasih atas kunjungannya.

  8. Maaf Kalau Mengkritik, Bagus Banget Artikelnya,tapi Kayaknya Kok Serba dilarang ya, bingung donk jadinya. Mau melaksanakan kewajiban tapi takut ini takut itu,takut anak cacat lah. Katanya sudah dihalalkan masa liat aja ga boleh?? Makasih

    ———————

    Islam Feminis:
    Serba dilarang? Ini hanya sekedar anjuran (makruh), bukan pelarangan (haram). Kita harus tahu perbedaan antara hukum-hukum Islam yang lima; halal, haram, makruh, boleh (mubah) dan sunah (mustahab). Jadi tidak ada kewajiban dalam melaksanakan anjuran di atas. Namun jika dilanggar dan ternyata terjadi sesuatu maka jangan salahkan pihak lain melainkan diri sendiri, akibat melanggar anjuran.
    Jika hubungan biologis hanya sekedar hendak melampiaskan nafsu birahi saja maka ‘tidak wajib’ anda melaksanakan anjuran-anjuran tersebut. Tetapi dari mana anda tahu dengan pasti (100%) bahwa hubungan itu tidak akan menghasilkan?
    Dan tentu dalam usaha ‘melahirkan’ generasi yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula bukan? Sebagai contoh; Manusia tidak wajib membaca bismilah sebelum berhubungan. Tetapi jika itu (tidak membaca basmalah) dilakukan dan mendapat anak yang tidak diinginkan baik secara mental, spiritual dan anatomi maka jangan salahkan orang lain. Siapa orang yang tidak ingin mempunyai anak yang saleh/salehah? Apakah mungkin anak saleh/salehah akan muncul dari hubungan yang ala kadarnya saja -sehingga tidak ada beda dengan cara hubungan hewan atau manusia yang tidak mengenal agama- tanpa mengindahkan anjuran Pembikin syariat yang diungkapkan melalui mulut suci Rasul, duta Ilahi?

  9. Mohon maaf, tolong artikelnya di perbaiki dan hadist-2 nya diseleksi lagi. Karena untuk point no 2,3 dan 4 hadistnya dhoif/lemah. Sebagai bahan perbandingan, silahkan bisa dilihat buku-buku yang sudah beredar menngenai panduan berhubungan intim dengan istri/suami. Contoh : Menggapai pernikahan barokah, Sutera Ungu dll.
    Terima kasih.

    ————————–

    Islam Feminis:
    Terimakasih atas masukanya.Mungkin dalam kitab standart mazhab lain beberapa hadis tersebut tidak dapat diterima karena alasan perawinya tidak dapat diperangungjawabkan. Perlu anda perhatikan bahwa hadis-hadis yang kami nukilkan bersumber dari periwayatan Ahlul Bayt (keluarga) Nabi saww. Jadi, walaupun kandungannya sama, namun dari sisi perawi (sanad) dan redaksinya sangat berbeda dengan hadis yang anda dapati di buku pengikut mazhab lain. Adapun mengenai masalah ‘melihat kemaluan’ yang dinyatakan sebagai hadis lemah, ternyata argumennya adalah adanya hadis diperbolehkanya melihat dalam keadaan biasa, di luar waktu melakukan hubungan biologis. Padahal yang ‘dimakruhkan’ (bukan haram) adalah melihat sewaktu berhubungan. Itu yang bisa anda perhatikan pada jawaban atas argumentasi penyangkal. Terimakasih

  10. TERIMA KASIH ATAS INFORMASINYA, SAYA CUKUP TERKAGET-KAGET JUGA KETIKA MENGETAHUI BEGITU BANYAK HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI. MEMANG BUKAN LARANGAN, TETAPI YANG NAMANYA MAKRUH, APALAGI MENGETAHUI DAMPAK YANG AKAN DITIMBULKAN, ANAK CACAT DLL, WAH KAYAKNYA SAMA DENGAN HARUS TIDAK DILAKUKAN ALIAS DILARANG DEH. SOAL SAHIH TIDAKNYA, SAYA TIDAK TERLALU PAHAM, MUDAH-MUDAHAN SAJA SAHIH DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJWABKAN. TKS. WASSALAM,

  11. Semoga bermanfaat dan hati2 dalam mengambil hadist dan dalil..
    Wallahu musta’an..
    Wallahu a’lam bishowab..

    http://opi.110mb.com/haditsweb/artikel/silsilah_hadits_hadits_dlaif_pilihan_8.htm

    http://syededlee.tripod.com/keunggulanislam/id124.html

    ———————————–

    Islam Feminis:
    Terimakasih atas masukannya. Tetapi apa yang anda sarankan itu sudah saya jawab dalam jawaban terhadap komentar Bang Fen di atas. Hadis boleh sama, tetapi perawi berbeda. Sedang anda melihat kelemahan hadis itu hanya dari keberadaan perawi yang dianggap lemah saja khan? Pandangan anda hanya melihat perawi dari kitab-kitab anda saja, sedang di kitab-kitab lain (yang perawinya berbeda) apa lantas anda langsung mengklaimnya sebagai hadis lemah juga? Tidak boleh segegabah itu dalam menganalisa hadis bang…Kita mengambil riwayat-riwayat ini dari sanad keluarga Rasulullah yang jelas tidak sama sanadnya dengan apa yang anda cantumkan dalam situs di atas tadi. Tentunya, itu kalau apa yang dinyatakan oleh Al-Bani (ulama hadis Wahaby) itu benar.

    Selain kelemahan ada argumen lemah lain yang dilakukan pemilik blog (http://opi.110mb.com/haditsweb/artikel/silsilah_hadits_hadits_dlaif_pilihan_8.htm) yang anda sebutkan itu untuk menyangkal tulisan saya di atas. Dalil yang dipakai menyangkal hadis di atas tadi adalah melihat kemaluan pasangan di luar waktu Jima’. Ini jelas tidak bertentangan sama sekali dengan Hadis Rasul yang ada di situs anda itu, diperbolehkan melihat kemaluan pasangan di luar waktu jima’ dan dilarang melihatnya sewaktu (sambil) jima’. Benar khan? Silahkan anda renungkan…

    Terimakasih.

  12. wah kayanya rencana nikah jadi diundur lagi neh dan mesti puasa lagi.. ;-( berhubung ilmu tentang biologis belum memadai dan mesti mengkaji ulang dari berbagai sumber dan cerita pengalaman nyata..

    Semoga informasi ini benar adanya untuk persiapan generasi selanjutnya yang lebih baik.

    Bagaimana pendapat para senior yang sudah menghasilkan penerus yang tangguh dan perkasa, tolong bagi respons dan tipsnya biar kita gak salah langkah demi kebahagiaan bersama.

    Allahu’alam bisshowab,
    syukron wa afwan.

    ——————————————————————————

    Islam Feminis:
    Jika memang sudah memiliki kesiapan kenapa mesti diundur? Tidak diragukan, sebelum memasuki bahtera rumah tangga seseorang perlu menggali pengalaman orang-orang yang telah menjalani kehidupan berkeluarga, karena pengalaman meupakan pelajaran yang paling berharga dan akan menambah kemantapan calon mempelai, namun kami kira tidak terlalu memerlukan waktu yang begitu lama. Selain itupun, masalah yang berkaitan dengan pengetahuan tentang hubungan suami istri (biologis) maupun yang lainnya yang bersentuhan langsung dengan keharmonisan keluarga, apabila kita telah mengetahui secara teoritis maka akan lebih baik jika setelah itu dijalankan secara praktis dalam kehidupan berkeluarga. Sehingga lama kelamaan akan menjadi kebiasaan baik, dan dengan mudah mempraktekkannya.
    Walaupun kita tidak dapat melaksanakan secara keseluruhan anjuran agama yang berkaitan dengan adab hubungan suami istri, paling tidak kita dapat mengamalkan hal-hal yang sangat penting sekali, seperti jangan sampai lupa menyebut nama Allah SWT, berwudhu, tidak membelakangi dan menghadap kiblat, sementara yang lainnya dapat dijalankan secara perlahan-lahan.
    Kami doakan, mudah-mudahan anda dapat memasuki kehidupan baru dengan penuh keberkahan dan akan menjadi keluarga yang penuh kasih sayang, bahagia dan harmonis. Amiin

  13. ass.
    koq sepertinya saya bingung dengan keberadaan hadist yang redaksinya seperti diatas.( belum pernah bertemu). wallahu alam..mudah2an saya salah.
    sebab semua hal yang makruh menjadi kekurangan fisik bagi calon anaknya kelak.. saya takut kita salah dalam mengambil pedoman, dalam artian kita mempedomani ajaran yang kita ragukan kebenaranya.
    wass

    —————————————————————————–

    Islam Feminis:

    Belum pernah bertemu bukan berarti hadis itu tidak pernah ada bukan? Memang, hadis-hadis yang disampaikan oleh keluarga suci (Ahlul Bayt) Rasul kurang banyak diekspose, padahal sebagai keluarga, mereka lebih tahu banyak perihal Rasul ketimbang orang lain.
    Jadi, kebenaran apa yang anda ragukan, kebenaran Ahlul-Bayt itu sendiri atau hadis tadi? Karena bagaimana mungkin anda dapat menerima kebenaran hadis-hadis Ahlul-Bayt, jika anda tidak menerima kebenaran mereka? Saran saya, silahkan pelajari apa, siapa dan kenapa mesti Ahlul Bayt Nabi, baru anda akan dapat menerima kebenaran hadis-hadis mereka. Untuk itu, silahkan bergabung diskusi dalam millis untuk saling tukar pandangan!

  14. Jika msh terdapat keraguan, sebaiknya didiskusikan langsung ke “guru”-nya, biar lebih kuat, terang dan jelas juga tak melunturkan keimanan dan keislaman kita. Qur’an, sunnah dan fiqih dalam Islam, pasti ditujukan tuk menuntun umatnya agar memudahkan, bukan sebaliknya.

  15. makasi banget panduannya
    apalagi bagi pasang muda yg baru menikah..

    ——————————————————————————

    Islam Feminis:
    Sama-sama…
    Selamat menempuh hidup baru, mudah-mudahan menjadi pasangan yang bahagia dan harmonis.

  16. Assalamu alaikum. Saya sudah banyak membaca tentang beberapa hal makruh tersebut, dan semoga kita bisa melaksanakan anjuran Rasul. Tapi ada satu hal yg bikin saya bingung, mengapa dianjurkan berwudhu padahal ketika terjadi kontak / bersentuhan kulit suami dan istri maka wudhu langsung menjadi batal. Wassalam

    —————————————————————————–

    Islam Feminis:

    Masalah hukum batalnya wudhu akibat bersentuhan kulit dengan lawan jenis masih terjadi silang pendapat diantara kaum muslimin. Hal itu akibat perbedaan penafsiran dari kata “lams” (menyentuh ) dalam al-Quran. Satu kelompok mengartikannya sebagai sentuhan biasa (menempel). Sedang kelompok lain mengartikan bahwa yang dimaksud al-Quran adalah kontak badan (berhubungan biologis).

    Namun, apapun anda menafsirkannya tetapi jangan disamakan kontak tadi yang mengakibatkan wudhu yang batal dalam kasus pelaksanaan shalat dan bersetubuh. Kontak dengan lawab jenis mengakibatkan wudhu –yang sebagai mukadimah untuk shalat- batal jika dipergunakan untuk shalat, namun tidak batal untuk pekerjaan lain. Hukum wudhu sebelum shalat berbeda dengan anjuran wudhu sebelum tidur atau berubungan badan. Wudhu yang buat shalat akan batal jika kita tidur atau kontak dengan lawan jenis. Tapi wudhu untuk mukaddimah tidur atau kontak lawan jenis adalah sesuatu yang sangat dianjurkan, bukan wajib atau syarat sah. Selain ada beberapa hadis yang menunjukkan bahwa kita dianjurkan untuk berwudhu sebelum melakukan apapun, termasuk makan, tidur, beraktifitas, bahkan bersenggama. Singkatnya, kita disarankan oleh agama untuk selalu menjaga wudhu (suci dari hadas, disamping khabas). Menjaga hadas kecil saja ditekankan apalagi hadas besar, ya lebih utama. Makanya setelah junub kita dianjurkan untuk sesegera mungkin melakukan mandi besar, untuk menyucikan diri dari hadas besar.

  17. Pembahasan bagus, tapi apakah hadits yang di cantumkan di atas shahih? Sekilas membaca dari argumen, ada beberapa yang masih bingung…
    Jzklh

    ———————————————————————-

    Islam Feminis:
    Gak perlu bingung. Karena beberapa orang yang mengkritisinya berbeda dengan apa yang disebutkan di sini. Lihat saja hadis-hadis yang dibuat menyanggahnya. Apakah kita harus samakan antara pe-makruh-an melihat kemaluan pasangan DISAAT berhubungan dengan melihat DILUAR hubungan sehingga terjadi pertentangan? Jelas tidak ada pertentangan. Kasusnya berbeda. Sewaktu berhubungan hukumnya makruh, bukan haram. Tetapi diluar hubungan maka hukumnya mubah atau boleh. Kadang kasus berbeda akan menghasilkan hukum yang berbeda pula.

  18. Kutip:Pandangan anda hanya melihat perawi dari kitab-kitab anda saja, sedang di kitab-kitab lain (yang perawinya berbeda) apa lantas anda langsung mengklaimnya sebagai hadis lemah juga? Tidak boleh segegabah itu dalam menganalisa hadis bang…Kita mengambil riwayat-riwayat ini dari sanad keluarga Rasulullah yang jelas tidak sama sanadnya dengan apa yang anda cantumkan dalam situs di atas tadi. Tentunya, itu kalau apa yang dinyatakan oleh Al-Bani (ulama hadis Wahaby) itu benar.
    ===
    Ini sama halnya dengan Anda yang mengambil hadits ahlulbayt. Untuk refferensi hadits dari sanad lainnya tidak banyak dipertimbangkan. Untuk melihat hadits tsb dapat dijadikan hujjah bukan dari sanadnya saja, namun lebih dari itu hadits tersebut hadits shahih atau tidak, dilihat dari sanad, matan, dll…
    Seperti yang Islamfeminis katakan, TIDAK boleh gegabah dalam mengutip hadits. Dan begitu pula Islamfeminis, tentunya TIDAK gegabah juga khan dalam mengambil hadits…
    Tentang ke-prefer-an Anda dengan hadits ahluylbayt, karena mereka paling dekat, etc…ada beberapa argumen yang bisa didiskusikan:
    1. Apakah benar hadits tersebut dari ahlulbayt? Bukan ngarang dan mencantumkan bahwa hadits tsb dari ahlulbayt, khan???
    2. Trus, bukan berarti ketika Anda percaya ahlulbayt..trus mengesampingkan hadits yang sanadnya dari yang lain khan?
    3. Berfikirlah terbuka, tidak terpatok pada pengarang buku yang Anda lebih suka baca. kita juga harus jeli, benarkah hadits itu shahih atau tidak. Jangan ngarang dan ngaku kalau hadits itu shahih dan dijadikan hujjah.
    4. Telah banyak bagian dari ‘syi’ah’ yang menggerogoti akidah, etc ummat Islam ini. Anda juga harus hati-hati Islamfeminis.
    5. Mudah-mudahan bukan pendapat Islamfeminis bukan di dasarkan pada satu sisi saja, namun lebih dari itu…dalam berpendapat lebih megutamakan KEBENARAN.
    6. Thanks

    —————————————————————————-

    Islam Feminis:
    1- Untuk melihat hal itu, perlu anda rujuk sendiri kitab-kitab yang sudah saya sebutkan. Disana terdapat urutan rijal-nya.

    2- Bukan masalah mengesampingkan atau tidak, yang jadi masalah adalah, jika terjadi pertentangan antara hadis yang berasala dari keluarga Rasul dengan yang bukan dari keluarga beliau, mana yang harus didahulukan? Padahal Ahlul Bayt Nabi tersuci dari kekotoran apapun termasuk dosa dan maksiat berdasar QS 33:33.

    3- Kejelian kita dalam menentukan kesahihan hadis sangat tergantung kepada cara kita mencermati hadis-hadis yang ada sesuai dengan kajian hadis (Mustlahat hadis). Oleh karenanya, dalam mazhab Ahlul Bayt tidak ada buku yang 100 % sahih, berbeda dengan selainnya. Apakah benar ada kitab hadis sahih yang 100 % benar padahal pengarangnya gak maksum? Contoh, dalam kasus ini, apakah anda yakin bahwa apa yang dinyatakan sahih oleh al-Bani pasti Sahih dan apa yang dinyatakannya gak sohih pasti gak sahih, padahal urutan rijal hadisnya (sanad) berbeda? Jika ya, apa tolok ukur kebenaran al-Bani, apakah dia maksum, tentu gak bukan? Apakah karena salah satu rijalnya gak terpercaya? Khan sudah dibilang bahwa rijal hadis yang dinyatakan gak sohih oleh al-Bani berbeda dengan apa yang saya nukil dari kumpulan hadis Ahlul Bayt. Jadi gak bisa digeneralisir penghukumannya. Itu kalau kita percaya sama ketentuan al-Bani yang salah satu tokoh ahli hadis Wahabisme itu.

    4- Mengerogoti, apanya yang digerogoti? Terus terang, memang banyak pihak-pihak yang ‘cemburu’ dengan mazhab Ahlul Bayt ini. Bahkan sebagian -sayangnya- sebegitu cemburunya sampai tidak lagi mengindahkan baytas-batas obyektifitasnya sehingga mengusung isu-isu murahan yang tidak sesuai dengan realita. Perlu anda ketahui, kami semua (penulis di sini) pernah seperti anda, tetapi anda tidak pernah seperti kami. Kenalilah apapun melalui pemiliknya. Jangan hanya cukup dari informasi pihak ketiga, apalagi cuman berdasar dengar-dengar saja. Mari kita hilangkan fanatisme buta dari diri kita yang akan menjerumuskan kita kepada kebinasaan. Silahkan bergabung ke milis untuk mendiskusikan tentang Syiah…

    5- Banyak cara untuk mengetahui kebenaran. Al-Quran, Hadis, Akal, fitrah , eksperimen ataupun bisikan Hati Nurani semuanya adalah sarana-sarana untuk mengetahui kebenaran. Mari kita buktikan kebenaran yang kita dakwahkan masing-masing dengan berbagai sarana yang ada. Manusia sehat akan mengetahui mana yang benar dan mana yang salah melalui berbagai sarana yang telah Allah berikan itu.

  19. mau nanya tentang penulisan rosul SWW benar sengaja apa nggak seeeeeeeeeeeeeeh

    ————————————————-

    Islam Feminis:

    Memang sering akan anda jumpai kesalahan ketik dalam penulisan kami. Untuk itu kami minta maaf. Namun masalah singkatan shalawat kepada Rasul/Rosul kita seringnya atau bahkan selalu berusaha menggunakan SAWW yang berarti “Shalallhu Alaihi Wa aalihi Wa salam.

  20. wadhuh…. terlambat, saya baru tahu sekarang, padahal sudah dua anak terlahir, dan kami nggak tahu, apakah mereka dulu “jadi” dari hubungan dengan waktu yang mustahab atau justru di makruhkan. Ya tapi kami berusaha untuk mendidiknya dengan benar.

    Nyesel deh mba, kenal Ahlu bayt baru sekarang-sekarang ini. apalagi sudah nggak bisa nambah anak lagi….. hi…hi…hi…..

    bagus mba,… thanks atas infonya.
    good job, good article.

    ———————————————————-

    Islam Feminis:
    Selamat mas atas karunia yang Allah berikan kepada anda beserta istri…
    Memang waktu hubungan itu adalah “salah satu” faktor pembentukan pribadi anak, tetapi bukan satu-satunya…Taruhlah jika kita kehilangan satu faktor, toch masih ada banyak faktor lainnya yang masih bisa kita raih -insya-Allah- sebelum terlambat….
    Semoga anak-anak anda menjadi anak yang Saleh dan Salehah sehingga menjadi perhiasan buat ayah, ibu, keluarga, masyarakat, agama dan negaranya. Amin

  21. assalamualaikum, alhamdulillah saya tidak terlambat untuk mengetahuinya

  22. mba/mas yg nulis artikel lengkapin lagi donkz thanks

  23. terima kasiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiihhhhhhhhhhhhhhh

  24. saya mau nanya, kalo suami istri menyentuh kemaluan istri ataupun suami. apakah mesti mandi wajib. yang mana menyentuh hanya untuk bercanda. bukan karena syahwat. makasih…?
    tolong dijawab

    ———————————————-

    Islam Feminis:
    Memang dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama Islam, akibat dari perbedaan interpretasi dari kata ‘lamastumunnisa’‘ (menyentuh wanita). Kalau menurut ajaran Ahlul Bayt Nabi, kata di atas adalah bentuk lembut/sopan dari kata bersetubuh. Jadi mengartikannya secara tekstual akan menjadikan problem dalam penafsiran. Atas dfasar itu, sekedar menyentuh saja maka bukan hanya tidak menyebabkan keharusan mandi besar, bahkan wudhu’pun tidak akan batal karenanya.

  25. maaf ya…
    kok artikelnya malah semakin membuat takut menikah padahal seharusnya artikelnyakan bikin semangat menikah karena menikah adalah sunnah Nabi, dan kalau hanya sekedar nukilan saja saya kira sanadnya lemah deh..,kecuali dari hadist….baru bisa dipercaya, saya tidak pernah mendengar Nabi meramalkan hal-hal buruk yang akan terjadi pada sebuah pernikahan kecuali memang suami isteri melakukan perbuatan dosa yang jelas dilaknat Allah SWT. so…maaf ya…kalau aku nggak sependapat dengan artikel di atas tapi nikah itu indah lo….dan kalau sudah halal, why not selalu bereksperimen dengan pasangan selama nggak ada larangan dari Al-Quran dan hadist, ok
    makasih….

    ————————————————

    Islam Feminis:
    Silahkan anda cek lagi kajian di atas….kita lagi membahas apa?
    Kalau masalah penekanan tentang nikah, itu sudah sangat aksiomatis dalam Islam, bahwa Islam sangat menekankan pernbikahan bahkan Rasul pernah bersabda: “Tiada bangunan yang paling indah dalam Islam melainkan pernikahan”. Namun kita di atas membahas tentang tata cara berhubungan biologis yang ‘baik’ (sekali lagi hanya sekedar anjuran, bukan kewajiban) agar dapat membedakan antara manusia dengan hewan, menurut anjuran Rasul yang disampaikan kepada sayidina Ali. Dengan begitu (cara yang baik) maka keturunan yang diidamkannya pun akan terjadi, karena “Allah tiada akan (enggan) menjadikan sesuatu melainkan dengan sebab-sebabnya”.
    Jika anda ingin cara yang apa adanya maka itu terserah pada hak anda, namun jangan terlalu berharap untuk mendapat ‘hasil’ yang ideal. Karena ideal itu perlu usaha yang sangat hati-hati. Makanya perlu wudhu dulu, berdoa dulu, baca basmalah dulu…dst. Jadi gak perlu takut, sekali lagi kembali ke pribadi kita masing-masing….

  26. thx………………………….

  27. bertolak belakang semua…isi dari artikel anda

    ——————————————–

    Islam Feminis:
    Buktinya? Lha kalau sekedar cuap-cuap aza banyak orang yang bisa…

  28. terima kasih panduannya, klo bisa lebih lengkap

  29. apa anda yakin, para imam alhlul bait itu perawi dari hadits2 di atas, sebab hadits tidak pernah bertentangan dengan ” sunatullah”. lagi pula kok lucu ya tiba2 saja langsung dinisbatkan dari imam ini-imam itu, padahal informasi yang ki
    ta dapat sekarang bukan dari mereka, melainkan sudah ada orang lain yang katanya dapat dari imam ini-imam itu (siapakah orang ini, itu akan mempengaruhi tingkatan haditsnya). saya menganggap ada segelintir orang memanfaatkan nama mereka untuk menaikkan derajat hadits tertentu. pertanyaannya adalah, ANDA SYI’AH? 4WI maha tau terhadap segala yang kita perbuat dan anda akan ditanyakan di akhirat kelak atas apa yang telah anda perbuat. wallahu a’lamu bishowab.

    ————————————–

    Islam Feminis:
    Anggapan anda harus memiliki argumen, bukan hal yang obyektif jika atas dasar kira-kira saja. Anda perlu belajar banyak tentang mazhab Ahlul Bayt. Nampak sekali bahwa anda terlalu awam tentang mazhab itu. Ingat, saya pernah seperti anda, tapi anda belum pernah seperti saya….paham maksud saya?

  30. knp yg disebut hanya waktu2 dan hal yang dimakruhkan knp waktu yang di anjurkan tidak ditulis………………..nanti klo kliru gmn …………AHLUSSUNAH WAL JAMA”AH BUKAN SIH INI???

    ————————————————————-

    Islam Feminis:

    Silahkan anda cek lagi, apakah waktu-waktu yang tidak dianjurkan tidak ditulis?
    Jika penjelasannya sudah jelas kenapa takut keliru? Jauhilah ketidakpercayaan diri dan kerag-raguan setelah datangnya dalil, karena sebagian itu adalah bisikan setan.
    Apa definisi Ahlusunnah wal Jamaah versi anda, dan mana kelompok yang 100% Ahlusunah wal Jamaah, sesuai dengan arti istilah itu?

  31. bukankan sengsara tidaknya seseorang atau berbahagianya seseorang yang akan dilahirkan, sudah ditentukan oleh Allah SWT di alam ruh jauh sebelum ia dilahirkan, bukan pada saat akan berjima’ itu. saya kira apa yang anda sampaikan itu, hanyalah sekedar anjuran saja, tidak wajib untuk di ikuti. sebab kalau semua itu di lakukan timbul kesan bahwa islam ini susah, pada sesungguhnya islam itu adalah mudah dan tidak memberatkan melainkan sesuai dengan kemampuan kita bukan. Ingat bahwa istri mu itu adalah ladang buat kamu, dan datangilah darimana saja kamu mau asalkan tidak dari belakang (duburnya), titik itu saja, kalo saya fikir. persoalan mau abiz dhuhur, mau melihat kemaluannya dsb itu terserah, semuanya halal koq. Logikanya mungkin begini ya, tubuh istri kita itu semuanya sudah halal bagi kita, tapi koq mengapa masih ada yang dilarang bahkan untuk dilihat sekalipun, dimasukin saja halal,tapi mengapa dilihat saja masih dilarang dengan dalih kebutaan dsb. mungkin ust, harus cek & re-cek lagi deh kayaknya. kalau semua ust sampaikan atau di floor ke ummat atas sesuatu yang masih perlu untuk di re-cek, gawaat…..bisa bingung ntar niy ummat ust, bukan pencerahan yang di dapat tapi malah kebingungan. sekian. ini artikel saya sudah sering baca bahkan dari jaman pra kemerdekaan pun yang kayak begini nih sudah ada……

    ——————————————-

    Islam Feminis:
    1- Dari awal sudah dijelaskan bahwa ini adalah anjuran, bukan kewajiban. Jadi harus dibedakan antara halal dan makruh yang berarti bukan haram.
    2- Dalam banyak ayat al-Quran dan hadis dijelaskan bahwa Allah menentukan baik-buruk itu juga tergantung usaha manusia, manusia bukan makhluk determenis bak robot. Semua yang ada di alam semesta ini tidak lepas dari hukum sebab-akibat yang telah ditentukan oleh Allah (Sunnatullah).
    3- Dari ilmu Psikologi pun ungkapan anda telah dibatalkan, bahwa kondisi ibu-bapak juga mewarisi anak, minim secara mental. Gak percaya? Silahkan anda coba! Gitu aja koq repot…:)

  32. terima kasih postingannya..menarik..

  33. duh.. kalo melihat artikel diatas, saya beranggapan islam terlalu banyak aturan apalagi dalam berhubungan suami istri. bukankah udah halal tapi kok masih sulit ya?? apalagi poin 4 tdk boleh melihat kemaluan suami ataupun istri saat berhubungan, seperti diketahui saat berhubungan kita tidaklah mungkin fokus hanya memandang ke wajahnya saja pasti nya sesekali kita melihat bagian kemaluan pasangan kita. kalo dilarang giman donk 😦

    ———————————————-

    Islam Feminis:
    Jawaban dari pernyataan anda saya analoikan dengan ‘aturan Islam tentan ‘Masuk WC’…lha masuk WC tinggal masuk aja kok masih diatur segala?!

    Tapi permasalahannya bukan masuk WC atau gak…masalahnya adalah, bagaimana masuk WC yang terbaik dari yang baik. Tentu sebagai orang yang berakal kita akan merindukan dan mencari yang terbaik, walaupun jika ada yan malas dan cari yan baik biasa aja ya silahkan…tetapi jangan salahkan orang yang mencari yang terbaik donk?!

    Masalah melihat kemaluan sewaktu bersenggama, sekali lagi itu bukan ‘harus’ (baca: Wajib) tetapi penekanan (sunah/mustahab) saja. Yang namanya Sunah/Mustahab itu berarti yang terbaik, bukan yang baik biasa. Lagi pula itupun kalau kita hendak ‘membikin’ anak. Jika kita menghendaki/menginginkan generasi yang terbaik kenapa kita gak mau ruwet, bukankah itu egois, pingin yang enak tapi hasil yang terbaik? Kalau cara bikinnya aja asal-asalan lantas ternyata menyebabkan hasil yang pas-pasan atau bahkan jelek dan jauh dari idealis kita maka jangan salahkan pihak lain (Allah), karena itu hasil usaha kita sendiri.

  34. maaf mas yang baik yan g nulis ni artikel tapi tolong anda pelajari lagi hadist2 yang anda tulis dan tanya kan pada beberapa ulama jangan asal baca dan menelaah mentah2 hadistnya tanpa di pelajari dan di cek kebenarannya. sepertinya anda mendapatkan kitab hadist yang lemah dhoif.
    DEMI LURUSNYA AKIDAH

    ————————————-

    Islam Feminis:

    Maaf, anda salah baca, bukan mas penulisnya….

    Anda katakan: “sepertinya anda mendapatkan kitab hadist yang lemah dhoif.”…anda sendiri menggunakan kata “sepertinya” yang menunjukkan bahwa anda juga gak yakin terhadap ungkapan anda sendiri. Bagaimana anda menvonis itu dhaif (lemah) sementara anda sendiri juga belum yakin akan pemvonisan anda?

    Maaf, biasanya, yang suka mendhaifkan riwayat/hadis yang tidak sesuai dengan keyakinannya tanpa mengecek dulu adalah kaum Wahabisme, pengikut setia Muhammad bin Abdul Wahhab.

    Mudah-mudahan anda bukan tergolong pengikut Wahabisme yang juga masih bermasalah dengan mayoritas Ahlusunnah, terkhusus di Indonesia sendiri.

  35. Kasihan yah, orang-orang yang gak/kurang berakal. Pake ada acara bilang ISLAM itu susah (ribet, bikin bingung), ini orang ISLAM yang bilang Lho. Padahal kalo kita sadar (Khusus buat orang ISLAM), yang susah itu orangnya, bukan ISLAMnya. Ditunjukin jalan yang benar, masih aja gak mau terima.
    “CAPPE DEEECCHHH…………..”


Tinggalkan Balasan ke wisga Batalkan balasan

Kategori