Oleh: islam feminis | Juli 10, 2007

Poligami; antara Pro dan Kontra

mawar-kering.jpg

Satu poin menarik dari ayat diatas adalah, ayat itu langsung mengisyaratkan tentang poligami dengan mengatakan: “Nikahilah, dua, tiga, dan empat, … baru hanya satu istri saja jika terdapat rasa khawatir (takut) tidak dapat berlaku adil”. Sekilas, seakan yang menjadi dasar dalam hukum Islam dalam ayat tadi adalah ber-poligami, bukan ber-monogamy (satu istri). Hal itu dikarenakan monogami merupakan hak semua manusia, dan tentu semua dapat menerimanya, tidak ada seorangpun yang akan menggugatnya.

———————————————————————

Poligami; antara Pro dan Kontra

Oleh : Euis Daryati

 

Pendahuluan

Saya teringat ketika kami sedang membahas tentang poligami di bangku kuliah, dosen saya[3] menceritakan tentang seorang perempuan terpelajar berwarga negara Jepang yang masuk Islam karena hukum poligami setelah membaca sebuah buku yang membahas permasalahan tersebut secara detail dan jelas. Lalu sambil bercanda beliau mengatakan: “Kenapa kita (kaum muslimah) justru sebaliknya, ‘keluar’ dari agama Islam karena hukum poligami”.

Pembahasan poligami merupakan salah satu pembahasan yang tidak pernah kehilangan peminatnya. Apalagi baru-baru ini, Indonesia dihebohkan oleh pelaksanaan poligami oleh salah seorang mubaligh kondang tanah air, Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym). Pro dan kontra terus mengalir menanggapi praktek poligami Aa’ Gym, hingga akhirnya merembet ke pembahasan untuk melihat dan mempertimbangkan kembali Undang-undang No: 10 tahun 1983 tentang pelarangan praktek poligami. Ternyata, berdasarkan jajak pendapat, mayoritas suara (60% lebih) mengusulkan untuk merevisi kembali undang-undang pelarangan tersebut sedang selebihnya setuju dan abstain[4]. Hal ini membuktikan bahwa praktek poligami tidak mungkin dilarang secara total. Karena jika dilarang secara total akan timbul dampak yang sangat negatif seperti meratanya perselingkuhan dan hubungan di luar nikah (zina). Ini jika kita hanya berpegang atas poling yang ada. Begitu sensitifnya permasalahan ini, hingga presiden RI (Bapak S.B Yudhoyono) pun sempat hendak secara langsung turut menangani masalah ini.

Jika kita hendak kembali menelusuri sejarah, diperbolehkannya praktek poligami bukanlah hukum baru yang dibawa oleh Islam karena ia sudah ada sebelum datangnya agama Islam. Islam datang lalu memberikan syarat-syarat dan batasan yang lebih jelas dalam praktek poligami. Oleh karena itu, dalam istilah fikih, hukum poligami bukan merupakan hukum ta’sisi melainkam hukum imdha’i [5].

Dasar Teologis Poligami

Dari sisi teori, mayoritas kaum muslimin sudah mengetahui hukum poligami, atau paling tidak, pernah mendengarnya. Praktek poligami merupakan salah satu hukum yang telah disahkan oleh agama Islam dan hukum ini merupakan salah satu dari kejelasan fikih Islam (dzaruriyaatul-fiqh) yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Hanya saja, dari sisi prakteknya, mayoritas kaum Hawa—termasuk kaum muslimah sendiri—merasa gerah dan keberatan. Kita akan selalu berharap, mudah-mudahan ‘kebencian’ kaum hawa terhadap praktek poligami tidak berakhir dengan kebencian kepada hukum tersebut. Karena jika demikian, secara tidak langsung berarti kita telah membenci sang penetap hukum poligami tersebut, Allah swt. Kita semua mengetahui apa konsekuensi dari kebencian terhadap Allah swt bukan? Tentu saja anti praktek poligami yang disebabkan oleh penyalahgunaan para oknum—seperti yang terjadi pada kasus nikah mut’ah—tidak secara otomatis meniscayakan kebencian kepada hukum Allah.

Dan tentu saja, segala problem yang timbul bukan berasal dari ajaran Islam itu sendiri tetapi berasal dari oknum pelaku yang telah mengetahui ajaran Islam namun tidak mampu melaksanakannya atau mereka yang tidak tahu dan salah dalam mempraktekannya. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus yang ada, terkadang kita terpaksa harus memisahkan antara ajaran asli agama dan pelaku yang mengaku sebagai penganut ajaran tersebut. Sudah seharusnya kita bersikap “dewasa” dalam menghadapi setiap permasalahan, agar kita tidak terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas berpikir dan bertindak (ifrath-tafrith). Dari banyak argumen yang ada, dengan jelas Islam telah mengajarkan pengikutnya untuk berpikir dan bertindak secara logis dan proporsional (wajar dan pada tempatnya).

Sebagai penyembah Tuhan yang Esa, kita meyakini bahwa Allah swt adalah Dzat yang maha Bijaksana dan Sempurna. Meng-Esa-kan Allah swt memiliki banyak bentuk dan mencakup segala hal, termasuk meyakini bahwa hanya Allah-lah yang berhak menentukan hukum, inil-hukmu illa lillah. Dia Maha Pencipta dan Dia pulalah yang Mengetahui segala apa yang “dibutuhkan” oleh setiap hasil ciptaan-Nya. Dia pun Maha Bijak, dalam arti segala prilaku-Nya memiliki tujuan dan hikmah tertentu bagi hamba-Nya. Dia tidak pernah melakukan perbuatan yang sia-sia dan tanpa dasar. Segala bentuk kesia-siaan adalah keburukan yang dihasilkan oleh dzat yang memiliki kekurangan. Karena Allah swt merupakan Dzat Maha Sempurna dan Sumber segala kesempurnaan, maka Ia harus disucikan dari segala bentuk kekurangan. Tak ada satupun dari ciptaan-Nya yang luput dari pantauan-Nya, karena Ia Maha Menyaksikan.

Berdasarkan sifat Maha Bijaksana dan Maha Sempurna-Nya, Dia telah menetapkan berbagai hukum dalam al-Qur’an dan salah satunya adalah diperbolehkannya praktek poligami. Tidak ada yang berhak merubah hukum-hukum Allah, melainkan Allah swt sendiri. Ini merupakan jenis pentauhidan (baca: pengesaan) Allah dari sisi otoritas penentu hukum (at-Tauhid fil-hakimiyah). Jika ada seseorang yang mengaku muslim dan meng-Esa-kan Tuhan lantas tidak setuju atau ingin merubah hukum tersebut berdasarkan bisikan “ego-emosional” ataupun “ego-intelektual” yang bersumber dari hawa nafsunya, niscaya ia telah mempersekutukan Allah swt (musyrik) dengan emosi dan perasaan intelektualnya. Naudzubillah min dzalik

Dalam berbagai kitab ushul-fikih dijelaskan, swt dalam menentukan sebuah hukum pada obyek-obyeknya Allah selalu memiliki landasan dari sisi maslahat dan bahaya (mafsadah)-nya. Sebagai contoh; sebuah obyek hukum akan diharamkan karena terdapat dampak negatif yang sangat kuat (mafsadah syadidah) di dalamnya. Dan sebaliknya, sebuah obyek hukum akan diwajibkan karena terdapat kemaslahatan yang sangat kuat (maslahah syadidah)[6] di dalamnya. Demikian seterusnya dengan hukum-hukum fikih yang lain (mubah, mustahab/sunah dan makruh). Di saat kita meyakini bahwa Allah swt tidak mungkin menetapkan suatu hukum melainkan terdapat hikmah di baliknya, maka keyakinan tersebut berlaku pula pada hukum Allah tentang diperbolehkannya praktek poligami.

Artinya, tentu terdapat kemaslahatan dan hikmah dibalik diperbolehkannya praktek poligami. Ringkasnya, jika seseorang benar-benar meyakini akan sifat Maha Sempurna dan Maha Bijaksananya Allah swt, niscaya tidak akan pernah “terbesit kebencian” dalam hatinya atas hukum yang telah ditetapkan Tuhan-Nya, baik secara terang-terangan dan diungkapkan melalui lisan dan prilaku, baik yang dikemas dalam kemasan intelektual ataupun emosional, ataupun hanya dipendam dalam hati yang sewaktu-waktu siap dimuntahkan keluar.

Hukum Poligami

Dalam Islam, hukum poligami adalah diperbolehkan dan bukan diwajibkan. Artinya, poligami boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Jika kmelihat zahir ayat tentang poligami, penggunaan bentuk perintah “fankihuu” yang berarti “maka nikahilah”[7], berarti di situ Allah swt menggunakan kalimat perintah (amr). Dimana dalam kaidah ushul fikih dijelaskan, “bentuk perintah menunjukkan wajib” (shighatu fi’lil-amr tadullu alal wujub)[8], berarti ayat itu meniscayakan suatu kewajiban. Jelas, penentuan akan “hukum wajib” dari ayat tersebut akan terjadi jika seseorang tidak mengetahui (baca: bodoh) atas kaidah ilmu ushul fikih dan hanya melihat ayat di atas dengan sepenggal-sepenggal, tanpa memperhatikan potongan ayat sebelumnya.

Padahal jika diperhatikan potongan ayat sebelumnya yang berupa larangan menikahi perempuan yatim[9] dan karena alasan takut tidak dapat berlaku adil terhadap mereka, kemudian Allah swt –dalam ayat yang sama- memerintahkan untuk menikahi perempuan ke-dua, ke-tiga atau ke-empat, hal ini akan menjadi tanda tanya buat sebagian orang. Padahal, jawabannya sudah jelas, berdasarkan kaidah ushul fikih, jika suatu perintah datang setelah larangan maka akan memberi makna dan menunjukkan hukum “boleh“ (Jaiz), bukan wajib ataupun haram. Tentu itu jika kita berbicara pada dataran hukum primer (hukmul- awwaly) poligami. Sedang pada dataran hukum sekunder (hukmul-tsnawy) maka hukum poligami bisa berubah menjadi hukum yang lain (makruh, haram, wajib dan sunah) dengan melihat situasi dan kondisi pelakunya, karena faktor eksternal.

Satu poin menarik dari ayat diatas adalah, ayat itu langsung mengisyaratkan tentang poligami dengan mengatakan: “Nikahilah, dua, tiga, dan empat, … baru hanya satu istri saja jika terdapat rasa khawatir (takut) tidak dapat berlaku adil”. Sekilas, seakan yang menjadi dasar dalam hukum Islam dalam ayat tadi adalah ber-poligami, bukan ber-monogamy (satu istri). Hal itu dikarenakan monogami merupakan hak semua manusia, dan tentu semua dapat menerimanya, tidak ada seorangpun yang akan menggugatnya. Oleh karenanya praktek monogami tidak dijelaskan kembali dalam ayat al-Qur’an tersebut, karena sudah bersifat badihi [aksiomatis].

Syarat-Syarat Poligami

Terdapat dua ayat dalam-Qur’an yang menjelaskan tentang poligami; ayat 3 dan ayat 129 yang keduanya terdapat dalam surat an-Nisa’. Dalam ayat ke-3 dijelaskan tentang syarat poligami dengan menyatakan: “…jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, hendaknya nikahilah seorang saja,…”. Jadi, berdasarkan ayat di atas, syarat poligami adalah; jika “dapat berlaku adil”. Dalam tafsir al-Mizan, Allamah Thabatha’i ra menjelaskan; Allah swt telah melarang orang untuk poligami di saat “takut” (baca: khawatir) tidak dapat berlaku adil, bukan atas dasar “tahu” (memiliki pengetahuan)[10]. Ini menunjukkan betapa sensitifnya keadilan tersebut. Seorang lelaki yang akan melaksanakan praktek poligami lantas terlintas “perasaan khawatir” untuk tidak dapat berlaku adil, maka –berdasarkan ayat tadi- ia harus melaksanakan anjuran al-Quran untuk menikahi satu permpuan saja. Apalagi buat lelaki yang “mengetahui” bahwa jika dia menikah lebih dari satu niscaya dia tidak akan bisa berbuat adil. Maka berdasarkan kaidah prioritas hukum (qiyas awlawiyah), ia tidak bisa untuk menikah lebih dari satu, dikarenakan syarat utamanya tidak terpenuhi.

Sedang, dalam ayat ke-129, Allah swt menyatakan bahwa seorang suami tidak akan pernah dapat berlaku adil. Atau dengan bahasa lain, seorang lelaki “mustahil” dapat berlaku adil: ”Dan kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri-(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”. Dalam ayat di atas menggunakan kata “lan, abadiyah” yang artinya “Tidak akan pernah (untuk selamanya)”, dimana dalam tata bahasa Arab, kata tersebut digunakan untuk sesuatu yang tidak akan pernah dapat dilakukan[11]. Lantas, bukankah ini paradoks? Mungkinkah menetapkan hukum yang bersifat paradoks, dan mungkinkah Allah swt menetapkan sesuatu akan tetapi sesuatu tersebut di luar batas kemampuan seluruh lelaki (taklif bimaa laa yuthoq) yang ada di muka bumi ini?

Bukankah hal itu meniscayakan bahwa Allah swt telah melakukan perbutan sia-sia dan tidak proposional (zalim) terhadap hamba-Nya, terkhusus kaum lelaki? Tentu berdasarkan ajaran teologi Islam –yang berlandaskan pada argument akal maupun teks- jawabannya sudah sangat jelas, Allah swt tidak mungkin melakukan semua hal tersebut, dengan bentuk apapun. Lantas, keadilan yang bagaimana yang disyaratkan dalam praktek poligami, dan keadilan mana yang sama sekali diluar batas kemampuan manusia (baca: lelaki)? Keadilan yang telah disyaratkan dalam (ayat) poligami adalah keadilan yang bersifat “lahiriyah”, seperti memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, giliran waktu, perhatian semua istri dan anak dari semua istri, dan lainnya yang bersifat primer maupun sekunder. Namun harus diingat bahwa “keadilan bukan berarti harus sama (baca: menyamaratakan)”.

Dalam banyak kasus hal itu terbukti kebenarannya. Karena tidak mungkin menyamakan biaya hidup istri yang memiliki anak tiga dengan istri yang hanya memiliki anak satu misalnya. Tidak mungkin menyamakan ukuran baju istri yang tinggi dengan istri yang pendek. Menyamaratakan kekhususan rumah istri satu dengan yang lain dari segala bentuk dan sisinya. Singkat kata, tidak mungkin (baca: mustahil) menyamaratakan antara kedua istrinya dalam semua hal. Selain tidak mungkin, bukan itu tuntutan Islam dalam memberikan syarat adil dalam berpoligami. Syarat adil dalam praktek poligami menurut Islam bersifat rasional dan mungkin dipenuhi dan dilaksanakan. Sangat tidak bijak jika Islam mensyaratkan adil dalam praktek poligami adalah menyamaratakan dalam semua hal, karena itu mustahil dilakukan oleh manusia siapapun. Dan hal ini sesuai dengan kaidah filsafat (akal) yang menyatakan “sesuatu yang asli tidak akan mendua dan berbilang” (shirfus-syai’ laa yatatsanna wa laa yatakarrar). Namun berbuat adil yang diisyaratkan dalam Islam adalah “memberikan haknya sesuai dengan kelayakan penerimanya” atau “menempatkan sesuatu pada tempatnya”. Hal ini juga yang menjadi acuan dalam syarat poligami.

Sementara keadilan yang mustahil dapat diberlakukan diantara para istri ialah keadilan yang bersifat “batiniyah”, yang berkaitan dengan urusan hati. Itu semua karena prilaku dan urusan hati tidak dapat dikontrol secara penuh (diluar sadar). Dan inilah yang dimaksudkan oleh ayat ke-129 tadi[12]. Karena cinta bukan hal materi yang dapat dibagi secara rata. Kita lihat dalam sejarah, betapa cinta (prilaku batin) Rasul terhadap ummul-mukminin sayyidah Khadijah as yang telah meninggal, sehingga beliau selalu mengenang segala cinta, kasih dan pengorbanannya dengan tetap menghormati teman-teman dekat Khadijah as, mengundang mereka dan selalu menyebut nama Khadijah as. Hal ini yang membuat cemburu sebagian istri Rasul lainnya.

Namun, walau begitu, harus tetap ada usaha zahir secara maksimal dalam melaksanakan pengontrolan prilaku hati (batiniyah). Rasul saww sebagai penjelmaan paling sempurna dari keadilan telah menjalankan konsep tersebut dengan sebaik-baiknya di antara para istrinya. Dalam sejarah dijelaskan, Urwah bin Zubair (keponakan ummulmukminin Aisyah) telah bertanya kepada bibinya tentang prilaku Rasul saww terhadap para istrinya. Lantas Aisyah menjawab: “Kebiasaan Rasul ialah memperlakukan kita secara sama dan tidak ada yang lebih diutamakan. Beliau berlaku adil terhadap semua istrinya. Jarang sekali terjadi beliau tidak menengok dan menanyakan keadaan kami semua. Dan ketika sampai giliran salah seorang dari kami,maka yang bukan gilirannya hanya cukup dengan menanyakan keadaannya saja.

Dan ketika hendak pergi atau ada perlu dengan istri yang bukan gilirannya, maka beliau akan meminta izin terlebih dahulu kepada istri yang mendapat giliran tersebut. Beliau menyatakan, jika diizinkan maka beliau akan pergi, namun jika tidak maka beliau pun tidak akan melakukannya. Dan aku adalah istri yang ketika Rasul meminta izin kepadaku niscaya aku tidak akan mengizinkannya. Bahkan ketika dalam keadaan sakit sekalipun, beliau tetap berlaku adil secara sempurna dan tetap menjaga giliran tersebut. Hingga akhirnya, pada suatu hari ketika beliau sakit beliau telah parah, beliau mengumpulkan segenap istrinya dan meminta izin kepada mereka untuk tinggal menetap di satu rumah saja. Dan merekapun mengizinkannya untuk tinggal di rumahku (Aisyah)”[13]. Begitu juga apa yan diakukan oleh imam Ali as, murid dan sahabat yang paling mewarisi segala keutamaan Rasul. Ketika imam Ali as memiliki dua istri, beliau tidak melakukan sesuatu di tempat istri yang bukan gilirannya, meskipun hanya untuk berwudhu[14].

Menggugat balik atas Gugatan Poligami (argument lain)

Dapat kita lihat banyaknya berbagai gugatan terhadap hukum poligami dari berbagai kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai ‘pembela hak asasi wanita’ yang berbasis feminisme. Mereka menyerukan untuk memerangi hukum poligami yang sebagai salah satu bentuk dari penindasan atas hak asasi wanita. Sayangnya, di Tanah Air pelopor dari gerakan ini adalah justru para kaum muslimah yang mengaku peng-Esa Tuhan dan pengaku al-Quran sebagai kitab sucinya, bahkan terdapat istri seorang pemuka agama. Selama ini, tiada argument kokoh –baik tekstual maupun rasional- yang mereka lontarkan. Yang mereka kemukakan tidak lebih dari “argument emosional” dalam melihat beberapa “kasus penyimpangan praktek poligami” yang lantas dijeneralisasikan pada satu kaidah umum yang menghasilkan satu bentuk hukum universal, penghapusan hukum dan pelarangan praktek poligami secara total.

Terlepas dari status kita sebagai makhluk agamis (peng-Esa Tuhan), siapapun dan apapun agamanya, jika ternyata kita menghadapi pertanyaan-pertanyaan di bawah ini yang memiliki konsekuensi masing-masing, lantas apakah jawaban kita; Apa dampak sosial dan moral jika poligami dihapuskan? Dapatkah poligami dilarang secara total? Apakah selamanya istri muda selalu disebut sebagai perebut suami dan perusak rumahtangga orang? Apakah seorang wanita perlu terhadap seorang lelaki (suami) hanya terbatas kepada masalah pemenuhan kebutuhan biologis atau materi saja? Terbukti bahwa jumlah wanita lebih banyak (secara kuantitas) daripada jumlah lelaki, sedang semua manusia –lelaki maupun perempuan- memiliki libido seksual yang harus disalurkan melalui jalan yang legal yang sesuai dengan keridhoan Tuhan, lantas bagaimana pemenuhan kebutuhan biologis sebagian wanita yang tidak mendapat bagian dalam memperoleh pasangan hidup, jika poligami dilarang secara total? Apakah kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka harus dikebiri? Sebagaimana setiap manusia pun memiliki rasa cinta (ketertarikan) terhadap lawan jenis yang harus disalurkan dengan cara yang legal, lantas jika setiap lelaki harus tetap pada satu istri saja, lantas hendak dikemanakan ketertarikan alami (rasa cinta) para wanita yang belum mendapat pasangan hidup itu? Apakah rasa ketertarikan itu harus dihalau sehingga hanya boleh berada di alam khayal saja? Bagaimana jika salah satu dari wanita itu adalah kita, siapkah kita menerima hal itu? Jika dengan tegas kita menolaknya, apakah kita tidak egois dengan menerima kenyataan ini?

Sebagian wanita mengatakan: “Saya tidak dapat menerima poligami karena saya merasa cemburu. Dan bukankah Tuhan sendiri yang telah memberikan rasa cemburu kepada saya?”. Bisa dijawab; benar, Tuhan jualah yang telah menganugrahkan rasa cemburu. Hal itu karena rasa cemburu merupakan salah satu perwujudan rasa cinta, kasih dan sayang terhadap yang dicintai. Akan tetapi, rasa cemburu yang mana dan yang bagaimana? Apakah cemburu yang berlebihan yang membuat mata kita buta sehingga ‘tidak dapat menerima’ hukum Tuhan -walaupun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh-Nya, sehingga kita menyangka bahwa cemburu tadi bisa dijadikan sebagai tameng menentang hukum Allah- pun termasuk anugerah Tuhan? Hanya rasa cemburu yang sesuai dengan kadarnya (sesuai dengan ajaran akal sehat) saja yang anugerah Tuhan, bukan semua cemburu. Atas dasar itu, imam Ali as pernah bersabda: “Kecemburuan seorang wanita adalah kekufuran, sedang kecumburuan seorang lelaki adalah keimanan”[15]. Hanya “cemburu yang pada batas kewajaran” saja yang merupakan anugerah Ilahi. Hal itu sesuai hadis Imam Musa Kadzim as berkata :“Sebaik-baiknya perkara ialah yang berada di pertengahan”[16].

Walau tanpa melakukan sensus secara ilmiyah, namun secara umum dari realitas yang ada, pasangan yang lebih dahulu meninggal adalah suami (lelaki), bukan istri. Hal itu salah satunya disebabkan karena pekerjaan mereka (suami) lebih keras dan sulit dibanding perempuan. Belum lagi dengan adanya peperangan yang lebih banyak melibatkan kaum lelaki. Selain itu, menurut medis, daya tahan tubuh perempuan lebih kuat dibanding laki-laki dalam menghadapi banyak penyakit[17]. Lantas bagaimana nasib para janda yang ditinggal oleh suaminya, serta serta anak-anak yatim yang diasuhnya? Mungkin dan boleh jadi anda akan mengatakan; “Asuh saja anak yatimnya, urusan akan selesai!”. Sekali lagi, apakah kebutuhan seorang janda akan suami hanya terbatas pada memenuhi kebutuhan materi (baca: harta) saja sehingga akan selesai dengan mengasuh anaknya yang yatim? Jadi ungkapan seseorang yang mengatakan: “Toch menolong bukan berarti harus menikahinya. Berikan saja bantuan dana untuk mencukupi kehidupannya!!!”, merupakan ungkapan yang egois. Coba kita tanyakan kembali kepada hati nurani kita; Apakah kasih sayang seorang ayah dapat diganti atau hanya berupa uang (harta) saja? Apakah kita perlu terhadap keberadaan seorang suami hanya karena masalah memenuhi kebutuhan biologis dan materi saja? Jawabannya mari kita kembalikan kepada diri kita masing-masing. Tentu anda akan setuju dengan saya bahwa fungsi suami lebih dari itu. Suami berfungsi sebagai teman hidup, tempat curhat, pelindung dan sebagainya. Coba sekali lagi kita lihat diri kita, apakah kita membutuhkan keberadaan suami hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis kita saja, ataukah hanya untuk memenuhi kebutuhan materi saja, ataukah lebih umum dari itu?

Kita juga harus melihat, bagaimana nasib seorang gadis yang karena alasan tertentu tidak dapat lekas mendapat pasangan hidup, sementara ia tidak bisa mendapatkan yang sama-sama single (bujang). Padahal ia juga punya hak untuk memiliki pasangan dan teman hidup? Bukankah memiliki pasangan hidup merupakan hak setiap wanita? Namun karena berbagai alasan seperti yang telah disebutkan di atas, sebagian wanita tidak sampai kepada haknya tersebut, melainkan dengan status bukan istri pertama. Silahkan dibayangkan jika perempuan itu adalah kita!? Jika kita tetap gelap mata dan bersikeras untuk tetap ‘menolak’ hukum dan pelaksanaan hukum Allah tersebut oleh pribadi-pribadi (lelaki) yang telah merasa mampu untuk berlaku adil terhadap seorang wanita-wanita muslimah sebagai istrinya, lantas masihkah kita marah jika disebut egois? Tidakkah kita layak disebut egois ketika kita ingin memiliki teman hidup, teman curhat, dan sekaligus pelindung, sementara wanita lain dilarang untuk mendapatkan hak-haknya tersebut, walau melalui cara poligami yang diperbolehkan Allah swt, “Tuhan” kita semua?

Salah satu gugatan lagi yang sering dilontarkan kepada poligami , bahwa poligami menyebabkan keluarga berantakan, anak-anak Broken-Home dan permusuhan. Bisa kembali balik ditanyakan kepada pelontar gugatan tersebut, apakah hanya poligami saja yang menjadi penyebab hal tersebut? Dan sebaliknya, apakah semua yang berpoligami memiliki efek negative semacam itu, walaupun orang tersebut telah menjalankan semua yang telah dianjurkan agama? Kalau jawabannya positif, maka silahkan buktikan secara konkrit!? Dan kalaulah jawabannya adalah negatif berarti hal itu kembali kepada pribadi dan oknumnya itu sendiri. Kita semua mengetahui, sebagaimana seorang suami sebagai kepala rumah tangga yang bertanggungjawab terhadap keluarganya baik dalam urusan material (jasmani) maupun spiritual (rohani) seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an :”…jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (Quu anfusakum wa ahlikum naaro)[18], maka pada kondisi semacam ini tentu orang yang berpoligami akan memiliki tanggungjawab lebih besar dibanding para pelaku monogamy. Karena disamping secara materi ia harus menghidupi istri lebih dari satu, iapun harus mendidik mereka beserta para anaknya. Tentu ini bukan tugas yang ringan dan tentulah tidak mudah, diperlukan kerjasama dengan segenap anggota keluarga, terkhusus dari para istrinya . Tanpa ada kerjasama yang baik, niscaya dampak negative akan selalu mengancam keutuhan keluarga tersebut.

Walaupun hal di atas mungkin juga terjadi pada pernikahan monogamy, namun pada poligami akan memberikan kemungkinan yang lebih besar. Karena permusuhan yang terjadi di antara para anak dari para istrinya –terkhusus pasca meninggalnya sang suami- biasanya karena sulutan dari para ibunya. Inilah tugas berat suami untuk dapat mengontrol dan mendidik mereka tetap menjadi keluarga sakinah (tentram) yang berasaskan pada mawaddah wa rahmah (kasih dan sayang). Sudah seharusnya bagi seorang suami ketika hendak ber-poligami untuk memiliki kesiapan matang dengan memberikan jalan keluar yang bijak terhadap segala kemungkinan terpahit yang mungkin bakal dihadapinya sewaktu berpoligami. Sehingga dari situ ketika ia melakukan poligami bukan hanya sekedar untuk koleksi istri, pelampiasan nafsu syahwat ataupun untuk sekedar kebanggaan, akan tetapi untuk tujuan yang lebih rasional dalam menggapai kesempurnaan spiritual berupa “ridho Ilahi”. Bukankah dunia adalah ladang untuk kehidupan akherat (mazra’atul-akhirah)?

Penutup

Praktek poligami tidak mungkin untuk dilarang. Berdasarkan hikmah Ilahi, pasti akan terdapat efek samping yang bahaya dari pelarangan tersebut. Dengan ditiadakan praktek poligami niscaya akan banyak praktek mesum illegal di antara para suami pemilik istri. Dan itu terbukti pasca diberlakukannya undang-undang no:10 tahun: 1983 pada masa Orde Baru dimana banyak pegawai negeri yang melakukan “hubungan gelap” dengan wanita lain akibat pelarangan berpoligami. Saat diberlakukan undang-undang itu, mereka lebih memilih untuk berhubungan gelap ketimbang menikah secara resmi (poligami) yang memiliki syarat-syarat yang teramat memberatkan, tidak sesuai dengan “konsep keadilan”.

Penyalahgunaan praktek hukum, tentu yang salah bukan hukumnya, akan tetapi oknumnya. Islam dengan jelas telah membolehkan poligami, dengan syarat-syarat tertentu. Masalah syarat berlaku adil sangat ditekankan sekali, bahkan menjadi syarat utama dalam ber-poligami. Syahid Ayatullah Muthahari ra menuliskan[19]; terdapat sabda Rasul saww -yang telah disepakati oleh kelompok Sunni maupun Syi’ah- dimana beliau bersabda: “Barangsiapa yang memiliki dua istri sedangkan ia tidak berlaku adil diantara keduanya, maka di hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan sebelah badannya terseret sampai masuk ke dalam api neraka”. Sebaiknya, bahkan seharusnya, riwayat-riwayat semacam inipun harus dijadikan bahan renungan dan pertimbangan bagi para suami yang berencana dan ingin untuk berpoligami. Jangan sampai mereka hanya melihat “sisi enak” praktek poligami saja.

Dan jangan sampai prilaku mereka dalam berpoligami menjadi penyebab tercorengnya Islam dan hukum Islam. Apalagi jika praktek poligami menyebabkannya melupakan istri tua, tidak mengindahkan hak-hak istri muda, tidak berlaku adil di antara beberapa istrinya atau menyebabkan putusnya hubungan silaturahmi antar sesama muslim atau muslimah yang semua itu diharamkan oleh ajaran agama Islam. Tanpa diragukan lagi, praktek poligami yang didasari oleh hal-hal semacam ini akan menjadi haram hukumnya, berdasarkan hukum sekunder (al-hukmul-tsanawi). Jika itu yang terjadi maka celakalah lelaki yang berpoligami semacam ini, celaka di dunia sebelum merasakan celaka pula di akherat kelak.[islamalternatif.net]

Wallahu a’lam.


-Tulisan ini disampaikan dalam diskusi bulanan LOF di kediaman sdri Syarifah Fadhilah Alathas, Ozodegon – Qom -Iran. Kamis, 29-Desember-2006.

 

-Penulis adalah ketua Lembaga Otonomi Fathimiyah (LOF)–Himpunan Pelajar Indonesia (HPI) Qom,Republik Islam Iran 2006-2007, Mahasiswi Pasca Sarjana jurusan Tafsir al-Quran di Bintul-Huda Qom, Republik Islam Iran.

—————————————————-

Rujukan:

[3] Mrs Darwisyi, staf pengajar Bintul-Huda saat mengisi mata kuliah “Metode Berdebat” (rawesy-e munozereh).

[4] Dapat dilihat di berbagai surat kabar ataupun situs-situs yang mengulas atau mem-poling berbagai tanggapan tentang pelaksanaan poligami yang baru-baru ini dilakukan oleh Aa’ Gym.

[5] Hukum Imdha’i berkenaan dengan satu obyek hukum (perbuatan) yang telah ada, namun setelah kedatangan Islam hukum pelaksanaan obyek tersebut di-acc oleh Islam. Berbeda halnya dengan hukum Ta’sisi yang obyeknya baru ada setelah datangnya Islam.

[6] Lihat, dalam kitab Durus fi ilmil-ushul karya Syahid Ayatullah Muhammad Bagir Sadr, pembahasan ini terdapat dalam kitab al-Halaqah ats-Tsaniyah dalam pembahasan Mabadi’ul-Ahkam (hal: 9)

[7] QS An-Nisa :3

[8] Lihat, Duruusu Ilmi Ushul dalam kitab al-Halaqah al-Uula karya Syahid Ayatullah Bagir Sadr dalam pembahasan Shighotul-Amr (hal: 79).

[9] Pada zaman jahiliyah, orang-orang Arab menikahi para perempuan yatim untuk diambil hartanya , setelah itu lantas diterlantarkan. Allah mencela perbuatan mereka. (Zanan wa 3 purses-e asasi, DR Said Dawudi, hal : 402)

[10] Tafsir al-Mizan, jilid: 4, hal: 174.

[11] Lihat kembali pada buku-buku yang membahas tentang tata bahasa Arab, terkhusus kitab Tahdzibul-Mughni pada makna huruf “lan”.

[12] Zanan wa 3 purses-e asasi, DR Said Dawudi, hal: 406

[13] Ibid, hal: 415

[14] Ibid, hal : 416

[15] Lihat di kumpulan kata-kata pendek imam Ali as di akhir kitab Nahjul Balaghah.

[16] Muntakhab Mizan al-Hikmah, hal: 192

[17] Ibid hal : 412

[18] QS at-Tahrim : 6

[19] Lihat karya beliau yang berjudul Huquq-e zan dar Islam (hak-hak wanita dalam Islam), dinukil oleh DR Said Dawudi dalam Zanan wa 3 purses-e asasi, hal: 215

 

 

 


Tanggapan

  1. promosi nih

  2. wah hebat artikelnya lengkep… makasih ya ..di copy ah…

  3. mau dong poligami…
    tapi …. wanita mana yang mau dipoligami. itu masalahnya. dan laki2 mana yang kuat berpoligami dengan penuh keterbatasan…. :)

  4. Salam kenal…(Indonesia)
    Numpang promosi nih!
    Ada yg mau kuliah dengan beasiswa? Belajar Wirausaha?
    Main ke blog kampusku – Makasih ya!

  5. [...] ga niat buat ngebahas hukum hukumnya, ayat ayat dan ushul ifqh-nya,, kalo mau nyari itu,, kayanya di sini aja deh [...]

  6. poligimi? satu2nya ayat yg ada dalam al qur’an tapi yg paling dibenci wanita.. kok bisa?.

    Mungkin perlu tanya pada diri sendiri, sejauh apa Al Qur’an itu ada di hati.

    Jadi teringat satu ayat lagi, kalo hati manusia sudah ditutup oleh 4JJI tdk ada satupun yg mampu membukanya, bgt jg sebaliknya….

  7. Maaf, Mbak…saya minta contoh dari ulama Iran yang melakukan poligami. Terima kasih ya.

    —————————–

    Islam Feminis:
    Kehidupan tokoh dan ulama Iran tidak seperti tokoh dan ulama Indonesia, yang jika terkenal maka kehidupan keluarganyapun akan ikut-ikutan terkenal. Sehingga jika ia atau salah satu keluarganya melakukan sesuatu yang dianggap ’salah’ oleh para pengikutnya akan diketahui oleh semua orang dan menjatuhkan namanya.
    Kecuali jika ulama dan tokoh Iran yang telah meninggal seperti Imam Khomaeni maka akan dikenalkan juga tentang kondisi keluarganya namun itupun tidak terlalu segencar seperti yang biasa ada Indonesia. Di Iran jarang sekali orang mengetahui tentang kehidupan keluarga presiden (siapa anak dan istrinya) ataupun Ayatullah Khamanei (pemimpin spiritual tertinggi Iran). Positifnya sih…biar menjauhi hal-hal yang tidak dinginkan.
    Jadi, singkatnya mungkin terdapat tokoh atau ulama yang melakukan poligami di Iran, tapi sudah saya katakan di atas, bahwa di Iran tidak di ekspose, selain itupun poligami di Iran tidak semudah seperti di Indonesia.
    Terima kasih.

  8. Dari jawaban, Mbak di atas saya merasa ada kesan seolah-olah poligami sebagai sesuatu yang “aib” ya?
    Terus terang saya belum paham. Tapi menurut saya, kalo ada seorang alim, apalagi di Iran, hampir tidak mungkin tidak ada yag tahu masalah keluarga mereka, paling tidak siapa nama isterinya atau ia beristiert stu atau dua. Seperti Imam Khomeini misalnya, tulisan-tulisan memoar tentang beliau sangat banyak, termasuk tentang kehidupan berkeluarga mereka. Mohon maaf sekali lagi. Saya cuma kurang yakin kalo ada ulama di sana ada yang poligami. Mbak pun hanya menjawab mungkin. Sekali lagi mohon maaf. Salam

    ————————

    Islam Feminis:
    ‘Aib’ dalam arti negatif sich gak mas…itu sangat tergantung kepada pelakunya. Namun, hukum dan perundang-undangan di Iran yang sesuai dengan budaya setempat sangat memberatkan buat kebanyakan lelaki untuk berpoligami. Saya kasih contoh tentang masalah mahar (maskawin) yang sangat mahal yang paling rendah adalah 14 mata uang emas yang satu kepingnya seharga kurang lebih 1.400.000 Rupiah. Silahkan kalikan sendiri!? Itu belum syarat-syarat yang lain mas…(kalau ada). Dan itu sangat sedikit perempuan Iran yang mau dengan mahar segitu, apalagi kurang dari itu, hampir mustahil mas…makanya orang Iran mau kawin lagi, mikir beribu-ribu kali.

    Ya jelas mungkin ada yang berpoligami. Khan poligami gak dosa? Tetapi siapa? Itu yang saya kurang tahu. Khan juga gak harus tahu?! Kalau saya kira-kira, nanti salah lagi…lebih baik diam saja, lebih aman. he he he

  9. numpang ngoceh nech mbak. karena mbak lagi bahas poligini.

    saya bertanya-tanya bagaimana para aktivis (di Indonesia) yang menyuarakan kebebasan beragama, kesamaan hak, kesetaraaan jender “and the genk”, koq berusaha memasukan larangan berpoligami dalam Undang-undang.

    untuk saya yang berpikir sederhana. mengapa meributkan poligini dalam konteks peraturan negara. bukankah poligini itu salah satu syariat/materi dalam suatu agama. apa bedanya dengan orang-orang yang mengusik isi keyakinan umat lain.

    negara yach menjalankan fungsinya saja sebagai negara. melindungi warganya terpenuhi hak-haknya termasuk hak menjalankan agama/keyakinannya.

    bahwa ditemukan banyak perempuan yang menjadi ‘korban’, perempuan yang menderita, yang harus dilakukan adalah membina perempuan itu sendiri. bahwa perempuan itu paham apa yang menjadi haknya tahu apa yang ingin ia pilih. jika ada pihak yang mendhalimi (ada pemaksaan, ancaman) pihak lain, ada hukum yang mengatur itu. bukan kemudian mengutak-atik urusan agama orang.
    sepanjang keyakinan sebuah kaum tidak aniaya tehadap pihak lain, mari kita hidup berdampingan dalam kedamaian dan penghormatan.
    tetaplah merdeka……

    ————————————————————————–

    Islam Feminis:
    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Mbak Anna atas komentarnya, hanya saja terdapat beberapa point singkat yang akan saya sampaikan berkaitann dengan perihal ini.

    Para aktifis (khususnya aktifis perempuan) mereka berasal dari berbagai agama (multi agama), walaupun sebagian gerakan mereka masih ada pada batas wajar dan tidak berlebih-lebihan. Dan gerakan perempuan yang menggaungkan kesamaan hak dan kesetaraan gender itu merupakan gerakan yang mendunia, dan berhaluan Barat, kendatipun sebagian mereka ada yang berwarnakan Islam.

    Salah satu tujuan gerakan wanita yang menggembor-gemborkan kesamaan hak ialah mereka berusaha menggugat hukum-hukum agama yang secara kasat mata dan dalam pandangan mereka merendahkan derajat wanita. Terlepas hokum-hukum tersebut terdapat pada agama apapun, Islam, Kristen, Yahudi, Budha dan lain-lain. Kalau dalam Islam, misalkan masalah poligami, waris, jilbab yang menurut mereka karena telah merendahkan wanita dan seperti jilbab tidak sesuai dengan kebebasan wanita dimana kebebasan merupakan hak setiap manusia, maka hukum-hukum tersebut harus dihapus dan harus sama dengan laki-laki. Karena mereka berasal dari berbagai agama yang memiliki tujuan yang sama maka dalam pandangan mereka sewaktu mencoba mengusik sebuah hukum atau undang-undang, dengan menjadikan undang-undang tersebut menghapuskannya dari undang-undang sebuah Negara atau menjadikan sebagai bagian dari undang-undang Negara, menganggap hal tersebut sebagai sebuah bentuk kebebasan.

    Karena Negara Indonesia merupakan Negara multi agama dan bukan Negara Islam , maka berkewajiban untuk menlindungi kebebasan dan hak-hak semua pemeluk agama yang ada di Indonesia.

    Dalam meminimilir kondisi buruk yang mengenai para perempuan, akan berjalan dengan sukses apabila melibatkan semua pihak. Tentunya pihak-pihak tersebut memiliki andil tersendiri dalam memperbaiki kondisi para perempuan. Langkah pertama dengan memulai dari para perempuan itu sendiri, melalui pembinaan dan pemberian pengetahuan tentang ha-hal yang menjadi haknya dan bagaimana menggunakan hak tersebut pada tempatnya. Kemudian, melangkah pada siapa dan apa yang selalu mendhalimi para perempuan, apakah perempuan itu sendiri? atau kaum lelaki? Atau undang-undang dan atau budaya local? Karena setiap unsur-unsur tersebut memiliki jalan penyelesaian tersendiri. Setelah itu Negara atau masyarakat berusaha untuk menyediakan sarana dan mendukung agar pensosialisasian masalah tersebut dapat berjalan dengan lancar.

    Sekali merdeka, tetap merdeka……

  10. ini bukan artikel kontra poligami, ini artikel pro poligami terselubung, walaupun melibatkan dua pendpat pro dan kontra, tapi keberpihakan penulis terhadap poligami jelas terlihat.

    sebagai penulis, srtikel ini telah gagal mewujudkan dirinya sebagai artikel ilmiah yang eharusnya netral

    ——————————————————

    Islam Feminis:

    Apa tolok ukur kenetralan versi anda? Apakah pelarangan praktik Poligami yang jelas dperbolehkan oleh Islam dalam al-Quran, ataukah pembebasan praktik Poligami sebebas-bebasnya tanpa batas yang telah ditetapkan oleh agama Islam? Jelas kedua pendapat tadi tergolong ekstrim, lawan dari titik netral. Maka saya katakan, praktik Poligami boleh sesuai dengan ajaran agama Islam, tetapi dengan syarat-syarat yang tidak semudah yang dibayangkan oleh kebanyakan lelaki. Apakah ini tidak netral? Atau anda punya tolok ukur kenetralan tersendiri yang di luar batas-batas keagamaan? Silahkan….

  11. Poligami itu dihalalkan oleh Alquran.

    Membaca Playboy dan nonton film porno pun dihalalkan oleh FPI.

    Habieb Rizieq Shihab (pemimpin FPI) ternyata senang membaca majalah Playboy dan nonton VCD porno !
    Bagaimana dengan orang-orang MUI ??? Pastilah mereka malah lebih parah lagi dari Rizieq Shihab yang moralnya bobrok ini.

    Beginilah ulah dari orang-orang yang memekikkan nama Tuhan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang dangkal, artifisial, sekedar formalitas, dan yang pada dasarnya membuat umatnya bermoral bobrok.

    —————————————————–

    Islam Feminis:
    Tanpa ada usaha membela, untuk tindakan hati-hati, perlu dicek kembali kebenaran berita tersebut…

  12. Artikel yang cukup argumentatif. Permasalahan telah diuraikan secara logis, runut dan mengacu pada dalil-dalil akal dan teks agama secara konsisten.
    Saya kira pandangan yang dilontarkan cukup banyak membantu pemahaman mengenai poligami pada khususnya dan posisi wanita dalam Islam pada umumnya.

    Walaupun poligami diperbolehkan dalam syariah Islam dan peraturan perundang-undangan Republik Islam Iran, namun regulasi terhadap praktik poligami yang diberlakukan di Iran sangat membantu untuk membela hak-hak wanita di Iran, sehingga praktik poligami tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin melampiaskan hasrat belaka.

    Indonesia seharusnya dapat mencontoh Iran dalam memberlakukan regulasi mengenai poligami tersebut. Fokusnya bukanlah melarang atau memperbolehkan poligami semata, namun harus mempertimbangkan hak-hak kaum wanita khususnya dan warga negara umumnya, baik secara filosofis maupun ideologis.

  13. @ HAMID
    Apa yang anda tahu tentang Islam? Jujur saja, adakah agama yang ajarannya lebih universal dari Islam? Apa yang terjadi di Abad Pertengahan dengan kemunculan Renaissance adalah bukti ketidakmampuan agama-agama hasil rekayasa otak manusia dalam menghadapi tuntutan zamannya. Apakah agama hasil rekayasa itu layak disebut sebagai agama Tuhan? Hanya Islam yang mampu mengikuti zamannya.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori